SISTEM INFORMASI KESEHATAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI INDONESIA
Sistem Informasi Kesehatan merupakan
salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di
suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu
berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang
berlaku di suatu negara. Dengan sistem Informasi kesehatan yang baik maka akan
membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan.
Berlandaskan dengan fakta yang terjadi di masyarakat
pada saat ini seharus nya bisa dijadiakan bahan evaluasi dan pertimbangan untuk
dapat membentuk sistem informasi kesehatan yang sesuai dengan yang dibutuhkan
oleh masyarakat . dengan banyak nya refrensi yang ada pada saat Ini sehingga
bisa dijadikan rumusa yang tepat dan membuat sistem informasi kesehatan yang
tepat guna.
Sistem informasi kesehatan
Dalam mencapai derajat kesehatan
yang baik maka perlu dikembangkan nya sistem kesehatan. Salah satunya melalui
sistem informasi kesehatan, derajat kesehatan akan terbagun secara baik dan
selaras. Dimana dengan adanya sistem informasi kesehatan ini masyarakat juga
tenaga kesehatan akan mendapatkan info yang akurat dan tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga bisa dijadikan dasar dalam pengambilan
keputusan.
Saat ini Sistem Informasi Kesehatan (SIK) masih
terhambat serta belum mampu menyediakan data dan informasi yang akurat,
sehingga SIK masih belum menjadi alat pengelolaan pembangunan kesehatan yang
efektif. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pesat
memberikan kemudahan dalam pengguatan dan pengembangan Sistem Informasi
Kesehatan. Saat ini sudah ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanfaatan TIK dalam
SIK (eHealth) agar dapat meningkatkan pengelolaan dan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dilakukan
oleh berbagai program, baik di lingkungan Kementerian Kesehatan maupun diluar
sektor kesehatan. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun
2010-2014, terdapat target strategis untuk meningkatkan pengembangan Sistem
Informasi Kesehatan.
Sejarah sik di Indonesia
Mengawali pembahasan mengenai sistem
informasi kesehatan akan tabu rasanya jika kita tidak mengenal perjalanan jatuh
bangunnya sistem informasi kesehatan di Indonesia. Awal mula sistem yang
digunakan dalam pencatatan dan administrasi di rumah sakit dan pelayanan
kesehatan lainnya masih menggunakan sistem yang manual atau pencatatan, dengan
segala resiko sampai terfatal adalah kehilangan data pasien. Namun seiring
berjalan nya zaman dan berkembang pesat nya tekhnologi membuat sistem informasi
kesehatan pun terus berkembang. Perkembangan sistem informasi Kesehatan di
Indonesia diawali dengan sebuah sistem informasi Rumah sakit yang berbasis
komputer (Computer Based Hospital Information System). Dan yang
menginovatori hal ini adalah Rumah Sakit Husada pada akhir dekade 80’ an.
Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia telah dan akan
mengalami 3 pembagian masa sebagai berikut :
- Era Manual (sebelum 2005)
Pada era manual ini dimulai sebelum tahun 2005. Pada
era manual Aliran data terfragmentasi. Aliran data dari sumber data (fasilitas
kesehatan) ke pusat melalui berbagai jalan. Data dan informasi dikelola dan
disimpan oleh masing-masing Unit di Departemen Kesehatan. Bentuk data nya
agregat. Kelemahan nya adalah Sering terjadi duplikasi dalam pengumpulan data
dan Sangat beragamnya bentuk laporan. Kemudian Validitas nya masih diragukan.
Data yang ada sulit diakses. Karena banyaknya duplikasi, permasalahan
kelengkapan dan validitas, maka data sulit dioah dan dianalisis. Dan terpenting
dalam Pengiriman data masih banyak menggunakan kertas sehingga tidak ramah
lingkungan.
- Era Transisi (2005 – 2011)
Dimulai masa transisi pada tahun 2005 sampai 2011
Komunikasi data sudah mulai terintegrasi (mulai mengenal prinsip 1 pintu, walau
beberapa masih terfragmentasi). Peresebaran data Sebagian besar data agregat
dan sebagian kecil data individual. Sebagian data sudah terkomputerisasi dan
sebagian masih manual. Keamanan dan kerahasiaan data kurang terjamin. Pada masa
transisi ini posisi nya masih setengah setengah karena mulai menggunakan sistem
komputerisasi tapi masih belum meninggalkan sistem manual.
- Era Komputerisasi (mulai 2012)
Baru pada 2012 era komputerisasi dimulai , pada era
ini Pemanfaatan data menjadi satu pintu (terintegrasi). Data yang ada adalah
individual (disagregat). Data dari Unit Pelayanan Kesehatan langgsung diunggah
(uploaded) ke bank data di pusat (e-Helath). Penerapan teknologi m-Health
dimana data dapat langsung diunggah ke bank data. Keamanan dan kerahasiaan data
terjamin (memakai secure login). Lebih cepat, tepat waktu dan efisien yang
pastinya Lebih ramah lingkungan.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah sistem informasi yang
berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun
internasional dalam rangka kerjasama yang saling mneguntungkan. SIKNAS
bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari
sistem kesehatan. Oleh karena itu, SIK di tingkat pusat merupakan bagian
dari sistem kesehatan nasional, di tingkat provinsi merupakan bagian dari
sistem kesehatan provinsi, dan di tingkat kabupaten atau kota merupakan bagian
dari sistem kesehatan kabupaten atau kota.
Jaringan SIKNAS adalah sebuah koneksi/jaringan virtual sistem
informasi kesehatan elektronik yang dikelola oleh Kementrian Kesehatan dan
hanya bisa diakses bila telah dihubungkan. Jaringan SIKNAS merupakan
infrastruktur jaringan komunikasi data terintegrasi dengan menggunakan Wide
Area Network (WAN), jaringan telekomunikasi yang mencakup area yang luas
serta digunakan untuk mengirim data jarak jauh antara Local Area Network
(LAN) yang berbeda, dan arsitektur jaringan lokal komputer lainnya. Pengembangan
jaringan komputer (SIKNAS) online ditetapkan melalui keputusan Mentri Kesehatan
(KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007. Dengan Tujuan pengembangan SIKNAS online adalah
untuk menjembatani permasalahan kekurangan data dari kabupaten/kota ke depkes
pusat dan memungkinkan aliran data kesehatan dari kabupaten/kota ke pusdatin
karena dampak adanya kebijakan desentralisasi bidang kesehatan di seluruh
Indonesia
Terdapat 7
komponen yang saling terhubug dan saling terkait yaitu:
- Sumber Data Manual
Merupakan kegiatan pengumpulan data dari sumber data
yang masih dilakukan secara manual atau secara komputerisasi offline. Model
SIK Nasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
masih tetap dapat menampung SIK Manual untuk fasilitas kesehatan yang masih
mempunyai keterbatasan infrastruktur (antara lain, pasokan listrik dan
peralatan komputer serta jaringan internet). Fasilitas pelayanan kesehatan yang
masih memakai sistem manual akan melakukan pencatatan, penyimpanan dan
pelaporan berbasis kertas.
Laporan dikirimkan dalam bentuk hardcopy (kertas)
berupa data rekapan/agregat ke dinas kesehatan kabupaten/ kota.
Fasilitas pelayanan kesehatan dengan komputerisasi offline, laporan
dikirim dalam bentuk softcopy berupa data individual ke dinas kesehatan
kabupaten/kota. Bagi petugas kesehatan yang termasuk dalam jejaring puskesmas
yang belum komputerisasi, laporan dikirim dalam bentuk data rekapan/agregat sesuai
jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan bagi yang sudah komputerisasi offline,
laporan dikirim dalam bentuk softcopy untuk dilakukan penggabungan data
di puskesmas.
- Sumber Data Komputerisasi
Pada sumber data komputerisasi pengumpulan data dari
sumber data yang sudah dilakukan secara komputerisasi online. Pada
fasilitas pelayanan kesehatan dengan komputerisasi online, data
individual langsung dikirim ke Bank Data Kesehatan Nasional dalam format yang
telah ditentukan. Selain itu juga akan dikembangkan program mobile health (mHealth)
yang dapat langsung terhubung ke sistem informasi puskesmas (aplikasi SIKDA
Generik).
- Sisitem Informasi Dinas Kesehatan
Merupakan sistem informasi kesehatan yang dikelola
oleh dinas kesehatan baik kabupaten/kota dan provinsi. Laporan yang masuk ke
dinas kesehatan kabupaten/kota dari semua fasilitas kesehatan (kecuali milik
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat) dapat berupa laporan softcopy dan
laporan hardcopy. Laporan hardcopy dientri ke dalam aplikasi
SIKDA generik. Laporan softcopy diimpor ke dalam aplikasi SIKDA Generik,
selanjutnya semua bentuk laporan diunggah ke Bank Data Kesehatan Nasional.
Dinas kesehatan provinsi melakukan hal yang sama dengan dinas kesehatan
kabupaten/kota untuk laporan dari fasilitas kesehatan milik provinsi.
- Sistem Informsi Pemangku Kepentingan
Sistem informasi yang dikelola oleh pemangku
kepentingan terkait kesehatan. Mekanisme pertukaran data terkait kesehatan
dengan pemangku kepentingan di semua tingkatan dilakukan dengan mekanisme yang
disepakati.
- Bank Data Kesehatan Nasional
Bank Data Kesehatan Nasional selanjutnya akan mencakup
semua data kesehatan dari sumber data (fasilitas kesehatan), oleh karena itu
unit-unit program tidak perlu lagi melakukan pengumpulan data langsung ke
sumber data.
- Pengguna Data oleh Kementrian Kesehatan
Data kesehatan yang sudah diterima di Bank Data
Kesehatan Nasional dapat dimanfaatkan oleh semua unit-unit program di
Kementerian Kesehatan dan UPT-nya serta dinas kesehatan dan UPTP/D-nya.
- Pengguna Data .
Semua pemangku kepentingan yang tidak/belum memiliki
sistem informasi sendiri serta masyarakat yang membutuhkan informasi kesehatan
dapat mengakses informasi yang diperlukan dari Bank Data Kesehatan Nasional
melalui website Kementerian Kesehatan.
Peraturan sik di indonesia
Di
Indonesia sendiri telah ada susunan undang undang yang menjelaskan tentang
informasi yaitu Menurut UUD 1945, Pasal 28; Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Peraturan Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia
diatur Menurut Keputusan Mentri Kesehatan dalam undang undang nomer 36 tahun
2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan yang dilakukan melalui
sistem informasi dan melalui lintas sector. Di dalam undang undang ini
dinyatakan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem informasi
kesehatan diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan menteri kesehatan nomor
1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan tata kerja kementrian kesehatan
mengamanatkan pusat data dan informasi (PUSDATIN) sebagai pelaksana tugas
kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan, maka pusdatin
sebagai sekretariat SIK melakukan inisuatif penyusunan regulasi dan standar SIK
berupa rancangan peraturan pemerintah dan NSPK yaitu panduan ROADMAP
rencana aksi penguatan SIK.Dalam menyusunan standar dan regulasi SIK perlu
dibentuk suatu Komite Ahli SIK dan Tim Perumus SIK. Melalui Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 805/Menkes/SK/IV/2011 telah dibentuk Komite Ahli dan Tim
Perumus Penyusunan Peraturan Pemerintah, Pedoman dan Roadmap Sistem
Informasi Kesehatan. Komite Ahli dan Tim Perumus ini merupakan para ahli yang
berasal dari berbagai institusi/sektor yang mempunyai kaitan dan peran dalam
Sistem Informasi Kesehatan. Setelah tugasnya selesai, komite ini akan dilebur
menjadi Komite Ahli SIK.
Pengorganisasian pelaksanaan SIK yang merupakan implementasi
dari regulasi dan standar perlu melibatkan berbagai sektor. Untuk itu perlu
tersedia suatu Forum yang dijalankan oleh suatu Komite Ahli untuk
mengoordinasikan seluruh upaya SIK. Komite Ahli terbagi dalam tujuh divisi yang
diadaptasi dari komponen SIK, yang akan bertugas memberi rekomendasi atas hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Roadmap Rencana Aksi Penguatan SIK.
Dalam pelaksanaannya masing-masing divisi Komite Ahli dapat membentuk
kelompok-kelompok kerja untuk membahas setiap masalah/isu yang timbul.
Rekomendasi dari Komite Ahli akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk
dilaksanakan oleh pelaksana.
Komentar
Posting Komentar